MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERTAHANAN
NEGARA TERHADAP EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM

Disusun oleh :
Nama : Maryam Alvi Nur Fathina
NPM : 1510301059
Kelas : 2B
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIAFAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANUNIVERSITAS
TIDAR2016
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia adalah
sebuah negara yang memiliki begitu luar biasa potensi sumber daya alamnya. Karena
begitu kaya akan kekayaan alamnya, Indonesia mendapat julukan sebuah negeri
yang berupa sebongkah tanah dari surga. Letak geografis Indonesia yang sangat
strategis juga menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan
segala flora, fauna, dan potensi hidrografis dan deposit sumber daya alamnya
yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari berbagai macam sektor,
yaitu pertanian, perikanan, kelautan, kehutanan, peternakan, perkebunan,
pertambangan dan energi.
Potensi-potensi
yang ada di berbagai sektor tersebut telah mampu sedikit demi sedikit membantu
bangkitnya perekonomian negara yang dulunya sempat mengalami keterpurukan.
Aktivitas ekspor kini mulai menguasai ranah kegiatan ekonomi Indonesia dengan
negara lain di dunia.
Namun, sangat
disayangkan potensi sumber daya alam Indonesia terutama dalam sektor
pertambangan dan kelautan sangat rentan terhadap adanya penggunaan atau
pemanfaatan sumber daya alam yang secara sewenang-wenang entah itu oleh
masyarakat Indonesia sendiri maupun oleh orang asing. Eksploitasi sering kali
menjadi masalah utama yang erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam
yang ada. Wilayah-wilayah yang sangat rentan akan adanya eksploitasi adalah
terutama wilayah-wilayah negara yang berada di perbatasan. Tak sedikit pula
kasus-kasus yang muncul terkait adanya pemafaatan yang sewenang-wenang, yang
ilegal, atau menguasai sendiri harta kekayaan negara yang terkandung di
dalamnya.
Eksploitasi
semakin marak terjadi juga diprovokatori oleh kondisi tingkat kesejahteraan
yang masih juga dipertanyakan. Tingkat pendapatan ekonomi yang rendah karena
kurang luasnya ketersediaan lapangan pekerjaan dan minimnya tingkat pendidikan
serta pengetahuan menjadikan tindak ekploitasi menjadi jalan pintasnya.
Pemanfaatan
sumber daya alam yang tidak secara bijak dan tanpa menilik pada aspek peran dan
fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mengakibatkan ketidakseimbangan alam.
Selain itu kondisi memprihatinkan sungguh jelas di tanah sendiri yang kaya tapi
malah miskin di negeri sendiri. Untuk itu perlulah negara sebagai wadah dan
subjek dalam mempertahankan negara itu sendiri dari adanya eksploitasi sumber
daya alam dengan menjalankan fungsi negara tersebut dalam mempertahankan negara
dari gangguan eksternal termasuk salah satunya adalah eksploitasi sumber daya
alam. Dalam makalah ini penulis berusaha untuk memaparkan bagaimana peran
negara kaitannya dalam menjalankan fungsinya sebagai negara kaitanya dengan hal
mempertahankan negara dari adanya gangguan eksternal dalam hal ini terkait
eksploitasi sumber daya alam.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan eksploitasi sumber daya alam ?
2. Bagaimana
keadaan bangsa Indonesia terkait masalah eksploitasi sumber daya alam?
3. Bagaimana
peran negara dalam menjalankan fungsinya untuk mempertahankan negara dari gangguan eksternal terkait eksploitasi sumber daya alam ?
4. Apa
pengaruh atas kebijakan yang ditetapkan dalam mengatur pengelolaan sumber daya
alam ?
C.
Tujuan
1. Menjelaskan
arti dari eksploitasi sumber daya alam.
2. Menjelaskan
kondisi bangsa Indonesia terkait masalah eksploitasi sumber daya alam.
3. Mengetahui
dan menjelaskan mengenai peran negara dalam menjalankan fungsinya dalam
mempertahankan negara dari gangguan eksternal.
4. Mengetahui
pengaruh kebijakan yang telah ditetapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan
sumber daya alam.
BAB 2
PEMBAHASAN
A. Pengertian Eksploitasi Sumber Daya
Alam
Menurut
Wikipedia Ensiklopedia Bebas, eksploitasi (bahasa Inggris: exploitation) berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang
atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Sedangkan menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) eks·ploi·ta·si /éksploitasi/ n 1 pengusahaan;
pendayagunaan;
2 pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tt tenaga
orang).
Pengertian
sumber daya alam adalah segala sesuatau yang berada di alam yang memiliki
manfaat dan berguna untuk kehidupan manusia. Sebuah kekayaan dari alam yang
dapat berupa komponen biotik atau abiotik dan terdapat beberapa sektor dari
sumber daya alam tersebut yaitu sektor pertanian, perikanan, kelautan, kehutanan,
peternakan, perkebunan, pertambangan dan energi.
Dari kedua
pengertian tersebut di atas maka pengertian dari eksploitasi sumber daya alam
adalah suatu aktivitas berupa pemanfaatan secara sewenang-wenang dengan
menguras potensi sumber daya alam secara berlebihan hanya untuk kepentingan
pribadi atau hanya untuk pihak tertentu saja. Padahal sumber daya alam yang ada
pada negara adalah harus dimanfaatkan secara bijak untuk kesejahteraan rakyat.
Eksploitasi secara berlebihan tersebut tanpa mengindahkan akan etika terhadap
alam dan lingkungan dengan pula tanpa memperhatikan peran dan fungsi alam itu
sendiri dapat memberikan dampak fatal dan umpan balik yang tidak bersahabat.
Dalam hal ini, kembali manusia lagi-lagi yang akan merasakan dampak
ketidakseimbangan alam yang juga hal tersebut adalah akibat dari ulah manusia
itu sendiri.
B.
Kondisi
bangsa Indonesia terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam
Indonesia adalah
sebuah negara kepulauan yang di dalamnya, di setiap sudutnya tersimpan harta
karun yang telah Tuhan anugerahkan lewat potensi-potensi alamnya. Letak
geografis yang begitu strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber
daya alamnya dengan segala flora, fauna, dengan potensi hidrografis dan deposit
bermacam sumber daya alam yang melimpah. Sebagai negara agraris dan maritim
telah membuktikan bahwa Indonesia kaya potensi sumber daya alam di darat dalam
hal ini antara lain di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta
memiliki potensi sumber daya alam di perairan atau yang berada di sektor
kelautan, perikanan, bahkan pertambangan dan energi yang menggali dari apa yang
ada di kedua sektor, darat dan laut.
Potensi sumber
daya alam yang begitu melimpah tersebut sangatlah bermanfaat bagi manusia dalam
hal ini masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebenarnya jika
potensi sumber daya alam dimanfaatkan di jalur yang tepat dan sesuai dengan etika
pemanfaatan alam akan tidak mungkin bila masalah ekonomi masyarakat dapat
tertutupi dan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, dewasa ini
bebagai macam persoalan muncul terkait pemanfaatan sumber daya alam yang tidak
bijak yaitu eksploitasi. Masalah ini seakan-akan menjamur di berbagai titik
wilayah NKRI terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi akan kekayaan alamnya.
Daerah rawan eksploitasi di Indonesia adalah di wilayah-wilayah perbatasan.
Konflik-konflik wilayah perbatasan mengenai hak kepemilikan sumber daya ataupun
penjarahan sumber daya secara diam-diam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
menjadi masalah yang tak kunjung terselesaikan.
Di zaman yang
semakin maju ini tidak sejajar dengan manusia sebagai subjek zaman. Manusia
cenderung lebih memprioritaskan diri sendiri daripada khalayak. Kesadaran akan
pentingnya pelestarian sumber daya alam sangat rendah. Mereka terus menerus
melakukan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan tanpa memikirkan dan
melakukan penanggulangan atas eksploitasi atas resiko dan dampak yang dapat
ditimbulkan. Kebisaan tersebut jika terus saja dilakukan tidak menutup
kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan akan kehabisan sumber daya alam.
Jangan sampai terjadi keadaan di mana masyarakat Indonesia miskin di tanah dan
di negara sendiri.
Sumber daya alam
yang begitu melimpah yang dimiliki bangsa Indonesia tentunya sangat menarik
hati pihak asing untuk bekerja sama dalam pemanfaatan sumber daya yang ada. Hal
yang sangat disayangkan karena memang di Indonesia belum memiliki sumber daya
manusia yang mampu mengolah sumber daya alam yang ada dengan baik.keterbatasan
inilah yang mengaharuskan Indonesia menerima setiap tawaran kerja sama. Namun,
dengan kerja sama ini tidak semata-mata lepas dari masalah-masalah terkait
pemanfaatan sumber daya alam. Tak sedikit korporasi-korporasi yang keluar dari
lingkaran kesepakatan dan aturan main dalam undang-undang kerjasama. Contoh
kasus yang begitu mencengangkan bisa dilihat bahwa kondisi masyarakat rakyat di
wilayah Indonesia timur yang notabene memiliki kekayaan tembang emas yang
begitu berlimpah yang seharusnya bisa menjadikan mereka sebagai masyarakat yang
maju layaknya masyarakat di wilayah Jawa tetapi malah berbanding terbalik
dengan kekayaan alam yang ada. Eksploitasi besar-besaran tambang emas yang
berkedok kerja sama terus menerus menguras perlahan tanpa disadari oleh bangsa
ini sendiri.
Kasus lain lagi
misalnya proyek lumbung pangan dan energi terpadu Merauke atau Merauke Integrated Food and Energy Estate
(MIFEE) yang diluncurkan pada bulan Agustus tahun 2010 merupakan rencana
pengembangan sumber daya alam yang paling ambisius untuk Papua. Rencana itu
meliputi perubahan peruntukan sejumlah besar lahan, termasuk hutan, untuk
dijadikan perkebunan yang akan ditanami berbagai tanaman untuk pangan, energi
dan tanaman produktif lainnya. Pekerja akan didatangkan ke Merauke untuk
memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Kekhawatiran mendalam telah disampaikan oleh
organisasi masyarakat setempat serta ornop regional, nasional dan internasional
mengenai potensi kerusakan yang akan ditimbulkan oleh mega proyek ini terhadap
masyarakat adat, tanah adat, sumber daya alam dan budaya mereka; dan juga
dampak politik yang lebih luas, dampak terhadap HAM, sosiologi dan budaya serta
lingkungan Papua secara keseluruhan. Kekhawatiran tersebut ternyata pada
realitanya bukan merupakan suatu wacana belaka. MIFEE dalam melancarkan mega
proyek tersebut mengikuti pola baku mega proyek yang pada dasarnya untuk tujuan
pasar ekspor. Proyek-proyek tersebut memberikan insentif bagi investor swasta
tetapi sama sekali tidak mempedulikan potensi pembangunan dan kebutuhan
masyarakat setempat sekitar proyek.
Sementara
beberapa rencana investasi dengan menerima tawaran kerjasama
korporasi-korporasi asing maupun dalam negeri tanpa peninjauan lebih lanjut
dalam pelaksanaannya yang cenderung akan mengingkari kesepakatan aturan
sebagaimana mestinya berupa penebangan hutan tanpa penanaman kembali untuk
pembangunan perkebunan, dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas terus saja
berlanjut dan berjalan dengan kecepatan yang berbeda-beda dan menimbulkan
tingkat dampak yang berbeda-beda pula. Dampak menyeluruh yang dapat dilihat
adalah kerusakana sumber daya alam yang terus berlangsung. Garis darurat dari
pelaksanaan adanya eksploitasi sumber daya alam ini adalah makin
terpinggirkannya masyarakat adat yang perlu dilestarikan dan harusnya
mendapatkan kebermanfaatan dari mega proyek tersebut. Pelaksanaan proyek dengan
ancaman kekerasaan dalam memaksakan terlaksananya proyek juga menjadi
permasalahan sehingga yang berkuasa dalam hal ini pihak pelaksana mega proyek
dapat semena-mena mengeksploitasi sumber daya yang ada.
Papua memang
menjadi salah satu target utama proyek-proyek asing maupun dalam negeri yang
menjalin hubungan dengan asing karena potensi sumber daya alam yang melimpah.
Mulai dari sumber daya hutan, laut, hingga pertambangan dan gas yang berlimpah.
Maka tak heran bahwa Papua terus dikepung oleh proyek-proyek eksploitasi sumber
daya alam baik itu yang sudah berjalan atau masih rencana, baik itu dalam skala
besar-besaran atau skala kecil, baik itu legal maupun ilegal. Berhektar-hektar
lahan telah terjual untuk para investor yang bertopengkan kerjasama untuk
kepentingan mereka sendiri dan hanya menyisakan sepetak lahan bagi masyarakat
asli setempat saja.
Telah banyak
permasalahan dan konflik yang melanda tanah Papua seperti halnya proyek yang
saat ini tengah berjalan yaitu satu proyek yang terus ada dalam sejarah Papua
mutakhir adalah tambang tembaga dan emas Freeport-Rio Tinto di pegunungan
tengah Papua. Proyek raksasa tersebut telah membawa banyak manfaat bagi
investor tetapi menimbulkan banyak pelanggaran HAM dan lingkungan hidup
terhadap penduduk setempat.
Potensi hutan
dan laut juga mengalami hal yang serupa. Lahan hutan yang begitu luas juga
mengundang investor untuk melancarkan aksinya. Banyak kasus terjadi terkait
pemanfaatan hutan yang tak terkontrol. Dewasa ini telah diketahui adanya
pembakaran hutan secara besar-besaran di pulau Sumatera, Kalimantan dan sekitarnya
oleh pihak korporasi yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan adanya kabut
asap dan menyebabkan masyarakat setempat dilanda penyakit mematikan akibat dari
gas-gas beracun dalam asap tersebut. Pembukaan lahan dengan penebangan secara
besar-besaran tanpa melakukan penanaman kembali atau tebang pilih juga menjadi
salah satu kesewenangan pihak-pihak tak bertanggungjawab dalam menjalankan
proyeknya. Potensi laut yang begitu kaya juga rentan penjarahan dan penangkapan
ikan oleh kapal-kapal asing yang mengambil kekayaan laut Indonesia. Tak jarang
pula dengan menggunakan pukat harimau yang bisa menyebabkan benih-benih ikan
ikut terambil atau tak sedikit pula yang berani menggunakan bahan-bahan peledak
untuk memperoleh hasil laut yang melimpah dan mudah.
Keterbatasan
tingkat kualitas sumber daya manusia rakyat Indonesia memang menjadi masalah
serius untuk mendapatkan perhatian. Menjadikan generasi-generasi bangsa menjadi
sumber daya manusia yang berkualitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga
Indonesia mampu mengolah, mendayagunakan sumber daya alam yang ada secara bijak
sendiri hingga tak da lagi kalimat “miskin di negeri sendiri”. Selain itu,
negara dalam hal ini pemerintah juga sudah seyogyanya menjalankan fungsinya
sebagai pertahanan atas adanya gangguan-gangguan eksternal dalam hal ini
terkait adanya eksploitasi sumber daya alam dengan menindak tegas pihak-pihak
yang melanggar atau keluar batas aturan perundang-undangan pemanfaatan sumber
daya alam.
C.
Peran Negara
dalam Menjalankan Fungsinya untuk Mempertahankan Negara dari Gangguan Eksternal
Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam
Negara
merupakan salah satu faktor terpenting dalam menangani berbagai macam persoalan
terkait eksploitasi sumber daya alam. Negara dalam hal ini pemerintah harus
menjalankan fungsinya untuk mempertahankan negara itu sendiri dari adanya
gangguan eksternal yang harus dilaksanakan dengan baik dan terarah. Tidak hanya
memikirkan keuntungan materi bagi negara itu sendiri tetapi juga melihat
bagaimana dampak yang ditimbulkan bagi alam Indonesia itu sendiri dan bagi
amsyarakat setempat.
Perlunya
peninjauan yang lebih intensif dan mendalam dalam mengawasi setiap
investor-investor yang bekerjasama dalam pembuatan proyek tersebut. Pemberian
tindakan dan sanksi yang tegas dan berani haruslah dilaksanakan kepada para
pihak korporasi yang keluar jalur aturan perundang-undangan pemanfaatan sumber
daya alam. Negara sangat berperan dalam pengambilan kebijakan untuk mengatasi
hal serupa tersebut. Contohnya dengan mencabut hak izin mendirikan proyek,
memutus hubungan kerjasama, dan berhak pula untuk memidanakan para oknum-oknum
yang terlibat dalam penyalahgunaan pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu
untuk penyelesaian masalah di wilayah rentan seperti Papua, negara telah
memberikan status otonomi khusus pada tahun 2001 yang memberikan lebih banyak ruang
bagi politisi Papua untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai
sumber daya alam Papua dan lebih banyak kesempatan untuk memperoleh pendapatan
bagi masyarakat setempat.
Selain yang
tersebut di atas, dalam sektor kelautan, pemerintah dalam melakukan pertahanan
terhadap eksploitasi sumber daya alam dalam bidang kelautan dengan melakukan
optimalisasi keamanan dan pertahanan kelautan dengan memaksimalkan tenaga
militer angkatan laut atau yang terkait. Dalam pembuatan kebijakan dalam hal
pemanfaatan sumber daya alam juga menjadi hal yang penting sebagai langkah
pencegahan adanya eksploitasi sumber daya alam. Kebijakan yang dibuat
pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan tetapi juga dengan
pengawasan lebih lanjut terhadap terlaksananya proyek-proyek tersebut. Selain
itu juga perlu dilakukannya sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan terkait
pengelolaan sumber daya alam kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga
membuat UU kewajiban perusahaan melakukan CSR (corporate sosial responsibility) sebagai
bentuk tanggung jawab eksploitasi sumber daya alam dan ikut menjaga sumber daya
alam.
D.
Pengaruh Kebijakan
yang Ditetapkan dalam Mengatur Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kebijakan-kebijakan
yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatur perihal pengelolaan
atau pemanfaatan sumber daya alam sangatlah penting dan diperlukan mengingat
begitu kompleksnya permasalahan terkait eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah
sangatlah membantu dalam meminimalisir tindakan kesewenangan itu, sehingga akan
tercipta keseimbangan alam dan otomatis juga mengurangi dampak-dampak negatif
akibat adanya eksploitasi tersebut. Selain itu dapat pula menjadikan sadar para
pelaku eksploitasi atas pentingnya melihat fungsi akan alam terhadap kehidupan
manusia.
Dengan
kebijakan dan adanya sanksi tegas yang diberikan menjadikan pihak-pihak tak
bertanggung jawab menjadi jera dan dapat lebih memaknai bagaimana seharusnya
dalam pemanfaatan alam secara bijak. Sehingga antara manusia dan alam dapat
saling memberikan manfaat dan saling menjaga dan akan tercipta suatu
keseimbangan kehidupan.
BAB 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
dan Saran
Dari
pembahasan yang tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa eksploitasi sumber daya
alam di Indonesia sangatlah menjadi masalah serius dan begitu akrab dengan
negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti Indonesia.
Banyak kasus yang terjadi terkait eksploitasi sumber daya alam di Indonesia
terutama di wilayah-wilayah rentan yang terletak di perbatasan. Adanya tindakan
eksploitasi oleh oknum-oknum korporasi yang tidak bertanggung jawab menyebabkan
berbagai dampak-dampak negatif terhadap alam dan menyebabkan rusaknya
keseimbangan alam. Selain itu akibat dari adanya eksploitasi sumber daya alam
yang tidak memperhatikan masyarakat dan meminggirkan masyarakat sekitar
menyebabkan masyarakat sekitar tidak memiliki kesempatan dalam memanfaatkan
tanah dan sumber daya yang notabene milik mereka.
Tindakan
kesewenang-wenangan dalam pemanfaatan alam yang berlebihan juga menimbulkan
kerugian-kerugian bagi masyarakat Indonesia sendiri entah itu berupa kerugian
moril ataupun materiil sangat berdampak dan tak heran masyarakat sekitar
berdirinya korporasi kokoh tersebut masih ditemui banyak ketimpangan karena
pihak korporasi tidak memberikan sedikit saja kebermanfaatan bagi mereka.
Dengan adanya kebijakan dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pemanfaatan sumber daya alam dapat membantu dalam meminimalisir adanya pemanfaatan
yang sewenang-wenang oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Oleh sebab
itu maka pemerintah harus benar-benar mengawasi atas implementasi kebijakan
yang ditetapkan dan melakukan fungsi dalam mempertahankan negara dari gangguan
eksternal terkait eksploitasi sumber daya alam serta harus menindak tegas bagi
siapa saja oknum yang melanggar atau keluar dari aturan perundang-undangan yang
mengatur pemanfaatan atau pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Eksploitasi. 2012. https://id.wikipedia.org/wiki/Eksploitasi.
17 Maret 2016.
Eksploitasi sumber daya alam di
Papua selama 22 tahun dengan pendekatan dari atas ke bawah. 2011. http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/eksploitasi-sumber-daya-alam-di-papua-selama-22-tahun-dengan-pendekatan-dari-atas-ke-bawah. 18 Maret 2016.
Kementerian Sekretariat Negara
Republik Indonesia. 2010. Sumber Daya Alam. http://www.indonesia.go.id/in/potensi-daerah/sumber-daya-alam.
17 Maret 2016.
Karlos, Alberto. 2012. Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan
Sumber Daya dan Energi. http://albertotkj.blogspot.co.id/2012/11/peran-pemerintah-dalam-pengelolaan.html. 19 Maret 2015.
Oknawati,
Dwi. 2015. Eksploitasi SDA di Indonesia. http://dwiocknawati.blogspot.co.id/2015/06/ekploitasi-sda-di-indonesia.html.
19 Maret 2016.
Pranata,
Boni. 2016. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Krisis Ekologi. http://www.academia.edu/9444164/Kebijakan_Pengelolaan_Sumber_Daya_Alam_dan_Krisis_Ekologi.
18 Maret 2016.
Sumber Daya Alam. 2015. https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam.
17 Maret 2016.
Yuandri, Rizky
Tahta. 2015. Kejamnya Eksploitasi Sumber Daya Alam. http://niugen.blogspot.co.id/2015/03/kejamnya-eksploitasi-sumber-daya-alam.html. 18 Maret 2016.
65,
Konflik Sumber Daya Alam, dan Agenda Gerakan. 2013. http://indoprogress.com/2013/10/65-konflik-sumber-daya-alam-dan-agenda-gerakan/.
18 Maret 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar