Senin, 16 Mei 2016

Makalah PKn Pertahanan Negara Terhadap Eksploitasi SDA

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PERTAHANAN NEGARA TERHADAP EKSPLOITASI SUMBER DAYA ALAM




Disusun oleh  :
Nama  : Maryam Alvi Nur Fathina
NPM   : 1510301059
Kelas   : 2B


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIAFAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKANUNIVERSITAS TIDAR2016



BAB 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki begitu luar biasa potensi sumber daya alamnya. Karena begitu kaya akan kekayaan alamnya, Indonesia mendapat julukan sebuah negeri yang berupa sebongkah tanah dari surga. Letak geografis Indonesia yang sangat strategis juga menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna, dan potensi hidrografis dan deposit sumber daya alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari berbagai macam sektor, yaitu pertanian, perikanan, kelautan, kehutanan, peternakan, perkebunan, pertambangan dan energi.
Potensi-potensi yang ada di berbagai sektor tersebut telah mampu sedikit demi sedikit membantu bangkitnya perekonomian negara yang dulunya sempat mengalami keterpurukan. Aktivitas ekspor kini mulai menguasai ranah kegiatan ekonomi Indonesia dengan negara lain di dunia.
Namun, sangat disayangkan potensi sumber daya alam Indonesia terutama dalam sektor pertambangan dan kelautan sangat rentan terhadap adanya penggunaan atau pemanfaatan sumber daya alam yang secara sewenang-wenang entah itu oleh masyarakat Indonesia sendiri maupun oleh orang asing. Eksploitasi sering kali menjadi masalah utama yang erat kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada. Wilayah-wilayah yang sangat rentan akan adanya eksploitasi adalah terutama wilayah-wilayah negara yang berada di perbatasan. Tak sedikit pula kasus-kasus yang muncul terkait adanya pemafaatan yang sewenang-wenang, yang ilegal, atau menguasai sendiri harta kekayaan negara yang terkandung di dalamnya.
Eksploitasi semakin marak terjadi juga diprovokatori oleh kondisi tingkat kesejahteraan yang masih juga dipertanyakan. Tingkat pendapatan ekonomi yang rendah karena kurang luasnya ketersediaan lapangan pekerjaan dan minimnya tingkat pendidikan serta pengetahuan menjadikan tindak ekploitasi menjadi jalan pintasnya.
Pemanfaatan sumber daya alam yang tidak secara bijak dan tanpa menilik pada aspek peran dan fungsi alam ini terhadap lingkungan dapat mengakibatkan ketidakseimbangan alam. Selain itu kondisi memprihatinkan sungguh jelas di tanah sendiri yang kaya tapi malah miskin di negeri sendiri. Untuk itu perlulah negara sebagai wadah dan subjek dalam mempertahankan negara itu sendiri dari adanya eksploitasi sumber daya alam dengan menjalankan fungsi negara tersebut dalam mempertahankan negara dari gangguan eksternal termasuk salah satunya adalah eksploitasi sumber daya alam. Dalam makalah ini penulis berusaha untuk memaparkan bagaimana peran negara kaitannya dalam menjalankan fungsinya sebagai negara kaitanya dengan hal mempertahankan negara dari adanya gangguan eksternal dalam hal ini terkait eksploitasi sumber daya alam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan eksploitasi sumber daya alam ?
2.      Bagaimana keadaan bangsa Indonesia terkait masalah eksploitasi sumber daya alam?
3.    Bagaimana peran negara dalam menjalankan fungsinya untuk mempertahankan negara dari gangguan eksternal terkait eksploitasi sumber daya alam ?
4.   Apa pengaruh atas kebijakan yang ditetapkan dalam mengatur pengelolaan sumber daya alam ?

C.     Tujuan
1.      Menjelaskan arti dari eksploitasi sumber daya alam.
2.      Menjelaskan kondisi bangsa Indonesia terkait masalah eksploitasi sumber daya alam.
3.      Mengetahui dan menjelaskan mengenai peran negara dalam menjalankan fungsinya dalam mempertahankan negara dari gangguan eksternal.
4. Mengetahui pengaruh kebijakan yang telah ditetapkan dalam kaitannya dengan pemanfaatan sumber daya alam.



BAB 2
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Eksploitasi Sumber Daya Alam
Menurut Wikipedia Ensiklopedia Bebas, eksploitasi (bahasa Inggris: exploitation) berarti politik pemanfaatan yang secara sewenang-wenang atau terlalu berlebihan terhadap sesuatu subyek eksploitasi hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan. Sedangkan menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) eks·ploi·ta·si /éksploitasi/ n 1 pengusahaan; pendayagunaan; 2 pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan; pemerasan (tt tenaga orang).
Pengertian sumber daya alam adalah segala sesuatau yang berada di alam yang memiliki manfaat dan berguna untuk kehidupan manusia. Sebuah kekayaan dari alam yang dapat berupa komponen biotik atau abiotik dan terdapat beberapa sektor dari sumber daya alam tersebut yaitu sektor pertanian, perikanan, kelautan, kehutanan, peternakan, perkebunan, pertambangan dan energi.
Dari kedua pengertian tersebut di atas maka pengertian dari eksploitasi sumber daya alam adalah suatu aktivitas berupa pemanfaatan secara sewenang-wenang dengan menguras potensi sumber daya alam secara berlebihan hanya untuk kepentingan pribadi atau hanya untuk pihak tertentu saja. Padahal sumber daya alam yang ada pada negara adalah harus dimanfaatkan secara bijak untuk kesejahteraan rakyat. Eksploitasi secara berlebihan tersebut tanpa mengindahkan akan etika terhadap alam dan lingkungan dengan pula tanpa memperhatikan peran dan fungsi alam itu sendiri dapat memberikan dampak fatal dan umpan balik yang tidak bersahabat. Dalam hal ini, kembali manusia lagi-lagi yang akan merasakan dampak ketidakseimbangan alam yang juga hal tersebut adalah akibat dari ulah manusia itu sendiri.

B.     Kondisi bangsa Indonesia terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang di dalamnya, di setiap sudutnya tersimpan harta karun yang telah Tuhan anugerahkan lewat potensi-potensi alamnya. Letak geografis yang begitu strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alamnya dengan segala flora, fauna, dengan potensi hidrografis dan deposit bermacam sumber daya alam yang melimpah. Sebagai negara agraris dan maritim telah membuktikan bahwa Indonesia kaya potensi sumber daya alam di darat dalam hal ini antara lain di sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan serta memiliki potensi sumber daya alam di perairan atau yang berada di sektor kelautan, perikanan, bahkan pertambangan dan energi yang menggali dari apa yang ada di kedua sektor, darat dan laut.
Potensi sumber daya alam yang begitu melimpah tersebut sangatlah bermanfaat bagi manusia dalam hal ini masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Sebenarnya jika potensi sumber daya alam dimanfaatkan di jalur yang tepat dan sesuai dengan etika pemanfaatan alam akan tidak mungkin bila masalah ekonomi masyarakat dapat tertutupi dan meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Namun, dewasa ini bebagai macam persoalan muncul terkait pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bijak yaitu eksploitasi. Masalah ini seakan-akan menjamur di berbagai titik wilayah NKRI terutama di wilayah-wilayah yang berpotensi akan kekayaan alamnya. Daerah rawan eksploitasi di Indonesia adalah di wilayah-wilayah perbatasan. Konflik-konflik wilayah perbatasan mengenai hak kepemilikan sumber daya ataupun penjarahan sumber daya secara diam-diam oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menjadi masalah yang tak kunjung terselesaikan.
Di zaman yang semakin maju ini tidak sejajar dengan manusia sebagai subjek zaman. Manusia cenderung lebih memprioritaskan diri sendiri daripada khalayak. Kesadaran akan pentingnya pelestarian sumber daya alam sangat rendah. Mereka terus menerus melakukan pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan tanpa memikirkan dan melakukan penanggulangan atas eksploitasi atas resiko dan dampak yang dapat ditimbulkan. Kebisaan tersebut jika terus saja dilakukan tidak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun ke depan akan kehabisan sumber daya alam. Jangan sampai terjadi keadaan di mana masyarakat Indonesia miskin di tanah dan di negara sendiri.
Sumber daya alam yang begitu melimpah yang dimiliki bangsa Indonesia tentunya sangat menarik hati pihak asing untuk bekerja sama dalam pemanfaatan sumber daya yang ada. Hal yang sangat disayangkan karena memang di Indonesia belum memiliki sumber daya manusia yang mampu mengolah sumber daya alam yang ada dengan baik.keterbatasan inilah yang mengaharuskan Indonesia menerima setiap tawaran kerja sama. Namun, dengan kerja sama ini tidak semata-mata lepas dari masalah-masalah terkait pemanfaatan sumber daya alam. Tak sedikit korporasi-korporasi yang keluar dari lingkaran kesepakatan dan aturan main dalam undang-undang kerjasama. Contoh kasus yang begitu mencengangkan bisa dilihat bahwa kondisi masyarakat rakyat di wilayah Indonesia timur yang notabene memiliki kekayaan tembang emas yang begitu berlimpah yang seharusnya bisa menjadikan mereka sebagai masyarakat yang maju layaknya masyarakat di wilayah Jawa tetapi malah berbanding terbalik dengan kekayaan alam yang ada. Eksploitasi besar-besaran tambang emas yang berkedok kerja sama terus menerus menguras perlahan tanpa disadari oleh bangsa ini sendiri.
Kasus lain lagi misalnya proyek lumbung pangan dan energi terpadu Merauke atau Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang diluncurkan pada bulan Agustus tahun 2010 merupakan rencana pengembangan sumber daya alam yang paling ambisius untuk Papua. Rencana itu meliputi perubahan peruntukan sejumlah besar lahan, termasuk hutan, untuk dijadikan perkebunan yang akan ditanami berbagai tanaman untuk pangan, energi dan tanaman produktif lainnya. Pekerja akan didatangkan ke Merauke untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja. Kekhawatiran mendalam telah disampaikan oleh organisasi masyarakat setempat serta ornop regional, nasional dan internasional mengenai potensi kerusakan yang akan ditimbulkan oleh mega proyek ini terhadap masyarakat adat, tanah adat, sumber daya alam dan budaya mereka; dan juga dampak politik yang lebih luas, dampak terhadap HAM, sosiologi dan budaya serta lingkungan Papua secara keseluruhan. Kekhawatiran tersebut ternyata pada realitanya bukan merupakan suatu wacana belaka. MIFEE dalam melancarkan mega proyek tersebut mengikuti pola baku mega proyek yang pada dasarnya untuk tujuan pasar ekspor. Proyek-proyek tersebut memberikan insentif bagi investor swasta tetapi sama sekali tidak mempedulikan potensi pembangunan dan kebutuhan masyarakat setempat sekitar proyek.
Sementara beberapa rencana investasi dengan menerima tawaran kerjasama korporasi-korporasi asing maupun dalam negeri tanpa peninjauan lebih lanjut dalam pelaksanaannya yang cenderung akan mengingkari kesepakatan aturan sebagaimana mestinya berupa penebangan hutan tanpa penanaman kembali untuk pembangunan perkebunan, dan eksploitasi pertambangan, minyak dan gas terus saja berlanjut dan berjalan dengan kecepatan yang berbeda-beda dan menimbulkan tingkat dampak yang berbeda-beda pula. Dampak menyeluruh yang dapat dilihat adalah kerusakana sumber daya alam yang terus berlangsung. Garis darurat dari pelaksanaan adanya eksploitasi sumber daya alam ini adalah makin terpinggirkannya masyarakat adat yang perlu dilestarikan dan harusnya mendapatkan kebermanfaatan dari mega proyek tersebut. Pelaksanaan proyek dengan ancaman kekerasaan dalam memaksakan terlaksananya proyek juga menjadi permasalahan sehingga yang berkuasa dalam hal ini pihak pelaksana mega proyek dapat semena-mena mengeksploitasi sumber daya yang ada.
Papua memang menjadi salah satu target utama proyek-proyek asing maupun dalam negeri yang menjalin hubungan dengan asing karena potensi sumber daya alam yang melimpah. Mulai dari sumber daya hutan, laut, hingga pertambangan dan gas yang berlimpah. Maka tak heran bahwa Papua terus dikepung oleh proyek-proyek eksploitasi sumber daya alam baik itu yang sudah berjalan atau masih rencana, baik itu dalam skala besar-besaran atau skala kecil, baik itu legal maupun ilegal. Berhektar-hektar lahan telah terjual untuk para investor yang bertopengkan kerjasama untuk kepentingan mereka sendiri dan hanya menyisakan sepetak lahan bagi masyarakat asli setempat saja.
Telah banyak permasalahan dan konflik yang melanda tanah Papua seperti halnya proyek yang saat ini tengah berjalan yaitu satu proyek yang terus ada dalam sejarah Papua mutakhir adalah tambang tembaga dan emas Freeport-Rio Tinto di pegunungan tengah Papua. Proyek raksasa tersebut telah membawa banyak manfaat bagi investor tetapi menimbulkan banyak pelanggaran HAM dan lingkungan hidup terhadap penduduk setempat.
Potensi hutan dan laut juga mengalami hal yang serupa. Lahan hutan yang begitu luas juga mengundang investor untuk melancarkan aksinya. Banyak kasus terjadi terkait pemanfaatan hutan yang tak terkontrol. Dewasa ini telah diketahui adanya pembakaran hutan secara besar-besaran di pulau Sumatera, Kalimantan dan sekitarnya oleh pihak korporasi yang tidak bertanggungjawab yang mengakibatkan adanya kabut asap dan menyebabkan masyarakat setempat dilanda penyakit mematikan akibat dari gas-gas beracun dalam asap tersebut. Pembukaan lahan dengan penebangan secara besar-besaran tanpa melakukan penanaman kembali atau tebang pilih juga menjadi salah satu kesewenangan pihak-pihak tak bertanggungjawab dalam menjalankan proyeknya. Potensi laut yang begitu kaya juga rentan penjarahan dan penangkapan ikan oleh kapal-kapal asing yang mengambil kekayaan laut Indonesia. Tak jarang pula dengan menggunakan pukat harimau yang bisa menyebabkan benih-benih ikan ikut terambil atau tak sedikit pula yang berani menggunakan bahan-bahan peledak untuk memperoleh hasil laut yang melimpah dan mudah.
Keterbatasan tingkat kualitas sumber daya manusia rakyat Indonesia memang menjadi masalah serius untuk mendapatkan perhatian. Menjadikan generasi-generasi bangsa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas adalah tanggung jawab bersama, sehingga Indonesia mampu mengolah, mendayagunakan sumber daya alam yang ada secara bijak sendiri hingga tak da lagi kalimat “miskin di negeri sendiri”. Selain itu, negara dalam hal ini pemerintah juga sudah seyogyanya menjalankan fungsinya sebagai pertahanan atas adanya gangguan-gangguan eksternal dalam hal ini terkait adanya eksploitasi sumber daya alam dengan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar atau keluar batas aturan perundang-undangan pemanfaatan sumber daya alam.
C.    Peran Negara dalam Menjalankan Fungsinya untuk Mempertahankan Negara dari Gangguan Eksternal Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam
Negara merupakan salah satu faktor terpenting dalam menangani berbagai macam persoalan terkait eksploitasi sumber daya alam. Negara dalam hal ini pemerintah harus menjalankan fungsinya untuk mempertahankan negara itu sendiri dari adanya gangguan eksternal yang harus dilaksanakan dengan baik dan terarah. Tidak hanya memikirkan keuntungan materi bagi negara itu sendiri tetapi juga melihat bagaimana dampak yang ditimbulkan bagi alam Indonesia itu sendiri dan bagi amsyarakat setempat.
Perlunya peninjauan yang lebih intensif dan mendalam dalam mengawasi setiap investor-investor yang bekerjasama dalam pembuatan proyek tersebut. Pemberian tindakan dan sanksi yang tegas dan berani haruslah dilaksanakan kepada para pihak korporasi yang keluar jalur aturan perundang-undangan pemanfaatan sumber daya alam. Negara sangat berperan dalam pengambilan kebijakan untuk mengatasi hal serupa tersebut. Contohnya dengan mencabut hak izin mendirikan proyek, memutus hubungan kerjasama, dan berhak pula untuk memidanakan para oknum-oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan pemanfaatan sumber daya alam. Selain itu untuk penyelesaian masalah di wilayah rentan seperti Papua, negara telah memberikan status otonomi khusus pada tahun 2001 yang memberikan lebih banyak ruang bagi politisi Papua untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai sumber daya alam Papua dan lebih banyak kesempatan untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat setempat.
Selain yang tersebut di atas, dalam sektor kelautan, pemerintah dalam melakukan pertahanan terhadap eksploitasi sumber daya alam dalam bidang kelautan dengan melakukan optimalisasi keamanan dan pertahanan kelautan dengan memaksimalkan tenaga militer angkatan laut atau yang terkait. Dalam pembuatan kebijakan dalam hal pemanfaatan sumber daya alam juga menjadi hal yang penting sebagai langkah pencegahan adanya eksploitasi sumber daya alam. Kebijakan yang dibuat pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan tetapi juga dengan pengawasan lebih lanjut terhadap terlaksananya proyek-proyek tersebut. Selain itu juga perlu dilakukannya sosialisasi mengenai kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya alam kepada seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah juga membuat UU kewajiban perusahaan melakukan CSR (corporate sosial responsibility) sebagai bentuk tanggung jawab eksploitasi sumber daya alam dan ikut menjaga sumber daya alam.
D.    Pengaruh Kebijakan yang Ditetapkan dalam Mengatur Pengelolaan Sumber Daya Alam
Kebijakan-kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dalam mengatur perihal pengelolaan atau pemanfaatan sumber daya alam sangatlah penting dan diperlukan mengingat begitu kompleksnya permasalahan terkait eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pemerintah sangatlah membantu dalam meminimalisir tindakan kesewenangan itu, sehingga akan tercipta keseimbangan alam dan otomatis juga mengurangi dampak-dampak negatif akibat adanya eksploitasi tersebut. Selain itu dapat pula menjadikan sadar para pelaku eksploitasi atas pentingnya melihat fungsi akan alam terhadap kehidupan manusia.
Dengan kebijakan dan adanya sanksi tegas yang diberikan menjadikan pihak-pihak tak bertanggung jawab menjadi jera dan dapat lebih memaknai bagaimana seharusnya dalam pemanfaatan alam secara bijak. Sehingga antara manusia dan alam dapat saling memberikan manfaat dan saling menjaga dan akan tercipta suatu keseimbangan kehidupan.



BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan dan Saran
Dari pembahasan yang tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa eksploitasi sumber daya alam di Indonesia sangatlah menjadi masalah serius dan begitu akrab dengan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti Indonesia. Banyak kasus yang terjadi terkait eksploitasi sumber daya alam di Indonesia terutama di wilayah-wilayah rentan yang terletak di perbatasan. Adanya tindakan eksploitasi oleh oknum-oknum korporasi yang tidak bertanggung jawab menyebabkan berbagai dampak-dampak negatif terhadap alam dan menyebabkan rusaknya keseimbangan alam. Selain itu akibat dari adanya eksploitasi sumber daya alam yang tidak memperhatikan masyarakat dan meminggirkan masyarakat sekitar menyebabkan masyarakat sekitar tidak memiliki kesempatan dalam memanfaatkan tanah dan sumber daya yang notabene milik mereka.
Tindakan kesewenang-wenangan dalam pemanfaatan alam yang berlebihan juga menimbulkan kerugian-kerugian bagi masyarakat Indonesia sendiri entah itu berupa kerugian moril ataupun materiil sangat berdampak dan tak heran masyarakat sekitar berdirinya korporasi kokoh tersebut masih ditemui banyak ketimpangan karena pihak korporasi tidak memberikan sedikit saja kebermanfaatan bagi mereka. Dengan adanya kebijakan dan aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam dapat membantu dalam meminimalisir adanya pemanfaatan yang sewenang-wenang oleh oknum yang tak bertanggung jawab.
Oleh sebab itu maka pemerintah harus benar-benar mengawasi atas implementasi kebijakan yang ditetapkan dan melakukan fungsi dalam mempertahankan negara dari gangguan eksternal terkait eksploitasi sumber daya alam serta harus menindak tegas bagi siapa saja oknum yang melanggar atau keluar dari aturan perundang-undangan yang mengatur pemanfaatan atau pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Eksploitasi. 2012. https://id.wikipedia.org/wiki/Eksploitasi. 17 Maret 2016.

Eksploitasi sumber daya alam di Papua selama 22 tahun dengan pendekatan dari atas ke bawah. 2011. http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/eksploitasi-sumber-daya-alam-di-papua-selama-22-tahun-dengan-pendekatan-dari-atas-ke-bawah. 18 Maret 2016.

Karlos, Alberto. 2012. Peran Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumber Daya dan Energi. http://albertotkj.blogspot.co.id/2012/11/peran-pemerintah-dalam-pengelolaan.html. 19 Maret 2015.
Oknawati, Dwi. 2015. Eksploitasi SDA di Indonesia. http://dwiocknawati.blogspot.co.id/2015/06/ekploitasi-sda-di-indonesia.html. 19 Maret 2016.
Pranata, Boni. 2016. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Krisis Ekologi. http://www.academia.edu/9444164/Kebijakan_Pengelolaan_Sumber_Daya_Alam_dan_Krisis_Ekologi. 18 Maret 2016.
Sumber Daya Alam. 2015. https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam. 17 Maret 2016.

Yuandri, Rizky Tahta. 2015. Kejamnya Eksploitasi Sumber Daya Alam. http://niugen.blogspot.co.id/2015/03/kejamnya-eksploitasi-sumber-daya-alam.html. 18 Maret 2016.

65, Konflik Sumber Daya Alam, dan Agenda Gerakan. 2013. http://indoprogress.com/2013/10/65-konflik-sumber-daya-alam-dan-agenda-gerakan/. 18 Maret 2016.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar